> >

Setelah Omnibus Law Disahkan, Menaker Sebut Rencana Jokowi Selanjutnya

Politik | 9 Oktober 2020, 10:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa sih rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal tersebut berikut ini.

Baca Juga: Terkait Demo Rusuh di Indonesia, MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Menurut Ida, kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan. 

Ida mengklaim, pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan Peraturan Pemerintah itu.

Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida seperti dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020). 

Ida melanjutkan, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Istana Presiden Didemo, Ini Aktifitas Presiden Joko Widodo di Kalimantan Tengah

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," kata Ida, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU