> >

Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Mahfud Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Mekanisme Judicial Review ke MK

Hukum | 9 Oktober 2020, 07:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD membacakan 7 sikap pemerintah terkait gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketidakpuasan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak hanya dapat disampaikan lewat demonstrasi, melainkan juga dapat ditempuh melalui cara yang sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Mahfud MD: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja Bisa ke Mahkamah Konstitusi

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis malam (8/10/2020).

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi," ujar Mahfud.

Cara yang sesuai dengan konstitusi yang dimaksud Mahfud antara lain melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah. 

Menurutnya, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

"Bahkan, bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke mahkamah kosntotusi," tutur Mahfud. 

Mahfud melanjutkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi selama dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum. 

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Aktor dan Pelaku Anarkistis Saat Demo

Namun, pemerintah menyayangkan adanya perusakan fasilitas umum, pembakaran, penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU