Apa Saja yang Tetap dan Berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja? Ini Ulasannya
Berita utama | 8 Oktober 2020, 10:15 WIB
3. Pesangon Sebelum UU CIpta Kerja
- a. Pekerja dapat maksimal 32 kali upah.
- b. Outsorcing diatur detail dalam pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003. Termasuk soal jenis pekerjaan yang belum diserahkan ke perusahaan outsourcing.
Setelah UU Ciptakerja
- a. Pesangon maksimal 15 kali upah (karena ketentuan PHK dengan alasan efisiensi dihilangkan) plus benefit yang didapat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan. *(BPJS beri beneft 6 bulan upah).
- b. Pasal pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 dihapus. *(Aturan outsourcing atau alih daya sudah ada di Permenakertrans nomor 19 tahun 2012).
4. Pekerja Kontrak (PKWT) sebelum UU Cipta Kerja
- a. Diatur di UU Ketenagakerjaan tahun 2002 pasal 59 ayat 4, maksimal PKWT 2 tahun dengan perpanjangan 1 kali dalam jangka waktu setahun
- b. Upah minimum Kota/Kabupaten dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2001. UMK ditetapkan gubernur dengan memperhatikan dewan pengupahan provinsi dan atau bupati atau walikota.
Setelah UU Cipta Kerja
- a. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan diubah, tidak lagi mengatur masa dan perpanjangan PKWT. Semuanya diatur dengan peraturan pemerintah.
- b. UMK Sekarang ditetapkan gubernur dengan memperhatikan ekonomi daerah dan laju inflasi serta tak boleh kurang dari UMP. Lebih detail akan di atur di peraturan pemerintah.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV