Luhut: Tidak Ada dalam Omnibus Law yang Merugikan Rakyat
Peristiwa | 7 Oktober 2020, 21:35 WIBLuhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.
Baca Juga: Efek Positif UU Cipta Kerja yang Jarang Terungkap
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV