> >

Gedung DPR Tak Bisa Ditutup Meski Anggotanya Positif Covid-19

Update corona | 7 Oktober 2020, 16:29 WIB
Ilustrasi gedung DPR / MPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

Baca Juga: Anies Baswedan Perintahkan Gedung DPR Harus Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

Alasannya, sebab gedung parlemen tersebut telah menjadi tempat penularan Covid-19. Dikeahui, sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19.

Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dikutip dari Kompas.com pada Rabu (7/10/2020).

Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh kompleks parlemen Senayan harus ditutup. Hanya satu gedung yang ditutup karena menjadi tempat penularan.

"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif," ujar Anies.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU