Surat Terbuka Menteri Tenaga Kerja kepada Pekerja dan Buruh
Sosial | 6 Oktober 2020, 18:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat terbuka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah beredar di dunia maya. Surat terbuka ini menanggapi banyaknya pihak yang kecewa dengan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengakui kebenaran surat terbuka miliknya tersebut.
Menurutnya, surat terbuka tersebut merupakan ajakan kepada pihak-pihak yang tidak puas untuk membuka dan melihat kembali dengan tenang Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).
"Di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi. Karena itu aspirasi teman-teman. Dari sanalah kami sampaikan RUU Cipta Kerja ke Klaster Ketenagakerjaan dan saya mengajak kembali untuk duduk bersama," tutur Ida saat ditemui di Bogor, Selasa (6/10/2020).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga mengajak pada stakeholder ketenagakerjaan untuk duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintah.
"Dari duduk bersama ini, kita bisa memberikan perlindungan kepada pekerja," katanya.
Duduk bersama ini bukan berarti bertujuan untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja. Namun untuk mengatur lebih detail.
"Undang undang kan memerintahkan untuk mengatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat teman-teman akan ikut memberikan masukan. Teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja, untuk RUU peraturan pemerintahnya," papar Ida.
Ajakan duduk bersama ini ada dalam surat terbuka yang ditujukan Ida kepada serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia. Berikut surat terbuka yang dimaksud.
Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Surat Terbuka Menaker Ida kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh
"Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur"
Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh,
Sejak awal 2020 kita telah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun informal. Aspirasi kalian sudah Kami dengar, sudah Kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.
Saya berupaya mencari titik keseimbangan. Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menanggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya.
Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur.
Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jeas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya.
Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100% diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang.
Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat.
Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahgunakan kegelapan.
Salam sayang saya kepada keluarga di rumah. Tetaplah sehat. kitarawatkita
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Ida Fauziyah
Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja
Respons KSPI Soal Surat Terbuka Menteri Tenaga Kerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons surat terbuka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dengan berbagai argumentasi.
KSPI menyebut semua pernyataan yang disampaikan Menaker dalam surat itu hanya retorika dan tak memiliki substansi bermanfaat bagi buruh.
"Pidato surat terbuka Bu Ida sudahlah, hentikan retorika itu, jangan bangun kebohongan lagi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media, Selasa (6/10/2020).
Iqbal menjelaskan, salah satunya bisa dibaca dari pernyataan Menaker di publik yang menyebut pemerintah sudah berlaku adil dan menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan buruh saat membahas Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja).
Menurut Iqbal, tidak ada keadilan dan keseimbangan yang diberikan pemerintah.
Ia berarguman, jika memang yang diinginkan oleh pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja adalah menciptakan keseimbangan, lalu mengapa hak-hak mendasar buruh justru dikorbankan.
Kebijakan itu dapat dilihat dari penghapusan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Ia menyebut penghapusan ini malah akan menciptakan ketidakseimbangan. Penghapusan itu justru membuat sistem pengupahan menjadi tidak jelas. Ketika itu terjadi, buruh berada di posisi lemah.
"UMSK dihapus, masa sama rasa, sama rata, pabrik mobil dengan pabrik kerupuk? Justru itu tidak seimbang, makanya dibuatlah upah minimal direktorat/Kota," katanya.
Baca Juga: Konter Penolakan, Pemerintah Rilis 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja
Ketentuan lain yang juga berpotensi menekan buruh adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinyatakan tidak ada batas waktu kontrak.
Meski tak gamblang dijelaskan, namun poin ini membolehkan pemberi kerja tak mengangkat pekerja dan memperpanjang kontrak buruh hingga seumur hidup.
"Orang bisa dikontrak seumur hidup, itu apa yang seimbang? Ini retorika yang dibangun sehingga menjadi sesat pikir," tutur Iqbal.
Mengaku tak puas dengan penanganan nasib buruh oleh Kemenaker, ia menyebut enggan kembali berdiskusi seperti ajakan yang tertuang dalam surat terbuka tersebut.
KSPI akan menepuh jalan lain yaitu meminta berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum secara resmi diundangkan oleh Presiden dalam 30 hari mendatang.
"Kami akan meminta, memohon kepada Presiden Jokowi agar selama waktu 30 hari sebelum diundangkan, minta proses dialog dengan Presiden dan kami akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden," kata Iqbal.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV