Polri Lanjutkan Proses Hukum Irjen Napoleon Setelah Hakim Tolak Gugatan Praperadilannya
Hukum | 6 Oktober 2020, 17:46 WIBSecara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap melakukan tahap selanjutnya apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tahap selanjutnya yakni tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
"Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," ucap Argo melalui keterangan tertulis, Selasa.
Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 Miliar, Begini Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Namun begitu, akhirnya hakim tunggal Suharno pun menolaknya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV