> >

Begini Perhitungan Uang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja

Politik | 6 Oktober 2020, 17:17 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

Baca Juga: Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata DPR

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU