Penjelasan DPR soal Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Interupsi: Pimpinan Punya Hak Ngatur Rapat
Peristiwa | 6 Oktober 2020, 17:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar angkat bicara menjelaskan insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Menurut Indra, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata DPR
Dia menerangkan, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.
Yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.
“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.
Baca Juga: Ini Pasal-pasal Kontroversial di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, dari Kontrak, Upah Hingga Libur
Dia menambahkan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.
Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Fraksi Demokrat "Walk Out" di Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja DPR
Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan
Diketahi sebelumnya, drama mikrofon mati sempat mewarnai rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cita Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2020).
Insiden tersebut berawal ketika sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja ini dihujani interupsi.
Salah satunya dari Partai Demokrat di DPR. Mikrofon mendadak mati ketika anggota Fraksi Demokrat melayangkan protes mengenai UU Cipta Kerja.
Ketika itu, politikus Demokrat Benny Kabur Harman berkali-kali menginterupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tengah memimpin rapat.
Saat Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan terkait Omnibus Law Ciptaker, Sekretaris Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan, yang mewakili partainya pun melewati batas waktu berbicara di podium.
Pimpinan rapat mengambil tindakan. Mikrofon Marwan dimatikan sepihak.
Baca Juga: Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV