Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Hukum | 6 Oktober 2020, 15:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditolak hakim.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 Miliar, Begini Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Hakim tunggal Suharno yang menolak hal itu semua mengatakan, bahwa penetapan Napoleon sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah sesuai prosedur.
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Suharno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020), seperti dilansir Tribunnews.com
Saat sidang tersebut, Napoleon selaku pemohon tidak hadir.
Jenderal bintang dua itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Napoleon sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan perihal penetapan tersangka dirinya dalam kasus red notice Djoko Tjandra tersebut.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Polisi Cabut Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan
Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Namun begitu, akhirnya hakim tunggal Suharno pun menolaknya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV