2 PNS Positif Covid-19, Kantor PN Jakpus Ditutup Mulai Besok
Update corona | 6 Oktober 2020, 14:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup sementara selama tiga hari ke depan.
Penutupan akan dilakukan mulai Rabu besok (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Bos MeMiles Divonis Bebas oleh Pengadilan Surabaya, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Hal itu harus dilaksanakan karena dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terkonfirmasi positif terpapar virus corona (Covid-19).
Bambang memastikan, pelayanan di kantor PN Jakarta Pusat tetap dilaksanakan, meski terbatas.
Menurutnya, pelayanan akan diberikan untuk hal-hal yang bersifat sangat mendesak.
Baca Juga: Detik-detik Fraksi Demokrat "Walk Out" di Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja DPR
"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent/sangat mendesak," ucap Bambang.
Sehubungan dengan kejadian itu, maka seluruh pegawai di PN Jakarta Pusat pada hari ini melaksanakan rapid test yang kemudian akan dilanjutkan dengan tes usap (swab test).
Untuk sementara, jumlah pegawai yang reaktif sebanyak 40 orang, yang terdiri dari hakim serta ASN.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV