> >

YLBHI Soroti Telegram Kapolri yang Larang Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja

Politik | 5 Oktober 2020, 20:24 WIB
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik telegram Kapolri yang berisi larangan unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: YLBHI.or.id)

Isnur juga mengkritik poin kesepuluh perihal penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

Isnur membandingkan dengan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap munculnya klaster di lingkungan perkantoran.

"Bahkan berbagai laporan menunjukkan adanya klaster perkantoran tetapi Polri tidak pernah menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan untuk pengusaha ataupun pejabat yang memerintahkan pekerja/pegawai tetap bekerja," ucap Isnur.

Isnur mengingatkan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat untuk memuluskan kepentingan pemerintah.

"Karena itu sulit dibantah surat telegram ini muncul karena Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah inisiatif pemerintah, dan Presiden sejak awal bahkan menginginkan RUU ini selesai dalam waktu 100 hari," tutur dia.

Isnur mendesak Presiden Joko Widodo selaku pimpinan langsung Kapolri agar tidak mengganggu netralitas serta independensi institusi Polri.

Terakhir, YLBHI meminta Presiden dan Kapolri menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Lawan Penolakan RUU Cipta Kerja

Penjelasan Mabes Polri Soal Telegram Kapolri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, menjelaskan telegram Kapolri Jenderal Idham Azis dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.

"Ya benar telegram itu. Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Argo, telegram itu bertujuan untuk menjaga situasi keamanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Terutama terkait rencana aksi buruh yang akan berunjuk rasa sebagai bagian penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja yang akan dilakukan DPR.

Penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, penyebaran Covid-19 rawan terjadi di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa saat ini.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid," tuturnya.

Dengan larangan ini, Argo berharap, masyarakat bisa mematuhinya.

Sementara mengenai isi telegram yang memerintah Polri untuk melakukan patrol siber dan membuat narasi kontra penolakan RUU Cipta Kerja, Argo mengatakan, hal itu bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks.

“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks,” kata Argo.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU