> >

Tak Ada Izin untuk Buruh Demo RUU Cipta Kerja di DPR

Politik | 5 Oktober 2020, 16:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian tidak akan memberikan izin untuk buruh yang berniat melakukan demonstrasi atau aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Kita tidak kasih izin. Jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sikap kepolisian ini dilatari situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

"Pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," kata Yusri.

Polda Metro mengimbau agar massa buruh yang ingin berdemonstrasi di depan Gedung DPR mengurungkan niatnya. "Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti," ujar Yusri.

Meski telah menegaskan tidak akan memberi izin, polisi tetap bersiaga di area sekitar DPR. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi massa buruh yang tetap menggelar unjuk rasa.

Baca Juga: DPR akan Rapat Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Hari Ini

Buruh Akan Gelar Mogok Kerja Nasional

Sejumlah serikat buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020 mendatang.

Aksi tersebut untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetujui pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.

Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Catatan Penting Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).

Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi (mogok)" tuturnya.

Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU