Lagi Pandemi, 4 Serikat Buruh Ini Tidak Ikut Mogok Kerja Nasional
Politik | 5 Oktober 2020, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020, sebagai sikap menentang pengesahan RUU Cipta Kerja disuarakan para buruh. Namun empat serikat buruh ini tidak akan ambil bagian dalam mogok kerja nasional tersebut.
Empat serikat buruh tersebut adalah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Ksarbumusi), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Alasan keempat serikat buruh ini tidak ikut ambil bagian dalam aksi mogok kerja nasional dilatari situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Alasan lain adalah menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan, serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja/buruh.
"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kami tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota kami untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang," ujar keempat pimpinan serikat buruh dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: DPR akan Rapat Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Hari Ini
Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mereka mengatakan, telah melakukan advokasi. Antara lain dengan kajian kritis, kirim surat massal bersama, audiensi dengan pemerintah dan DPR, dan aksi unjuk rasa.
Selain itu mereka mengaku terlibat dalam Tim Tripartit untuk mengkritisi substansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Hingga kini, keempat serikat buruh masih mengawal RUU Cipta Kerja tersebut agar sesuai dengan harapan pekerja dan buruh Indonesia.
"Pada prinsipnya kami akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja/buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja."
"Soal cara jalan perjuangan tentu tidak harus sama dengan komponen SP/SB lain untuk tujuan yang sama," seperti tertulis dalam pernyataan.
Baca Juga: Mengenal Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Proses Cepat, Suara Rakyat Diabaikan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV