> >

Serikat Buruh: Mogok Kerja Nasional Dilakukan di Lingkungan Perusahaan dengan Protokol Kesehatan

Peristiwa | 5 Oktober 2020, 12:11 WIB
Ilustrasi: demo buruh di sekitar Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018). Serikat Buruh: Mogok Kerja Nasional Dilakukan di Lingkungan Perusahaan dengan Protokol Kesehatan.  (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

KOMPAS.TV - Sejumlah serikat buruh akan menggelar mogok kerja nasional untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetujui pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Aksi mogok kerja tersebut bakal digelar tiga hari, yakni pada 6 - 8 Oktober 2020 mendatang.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, aksi mogok kerja nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Gelar Mogok Kerja Nasional 6-8 Oktober 2020

Dia juga menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).

Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi (mogok)" tuturnya.

Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian?

Demonstasi buruh menentang RUU Cipta Kerja. Serikat Buruh: Mogok Kerja Nasional Dilakukan di Lingkungan Perusahaan dengan Protokol Kesehatan. (Sumber: Kompas.id)

Tolak RUU Cipta Kerja

Adapun, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020.

KSPI bersama 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan, aksi mogok nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, dasar hukum lain untuk mogok nasional ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, utamanya pada Pasal 4.

Selain itu, dasar aksi adalah Undang-Undang tentang HAM dan Undang-Undang tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Said menyebutkan, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia.

Di antaranya seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal.

 

Baca Juga: 10 Isu RUU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Pekerja & Buruh

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU