Pemerintah Akan Suntik Jiwasraya Rp 22 Triliun, Tanggung Jawab Negara Terhadap Nasabah?
Peristiwa | 5 Oktober 2020, 09:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, Penyertaan Modal Negara (PMN) perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap para nasabah polis Jiwasraya.
Baca Juga: Positif Corona, Tuntutan Dua Terdakwa Jiwasraya Ditunda
Dengan kondisi ekuitas Jiwasraya yang saat ini berada di level negatif Rp 37,4 triliun, penyuntikan modal sebesar Rp 22 triliun dinilai sebagai suatu langkah yang paling tepat untuk dilakukan.
"Kita harus bertanggung jawab terhadap nasabah. Ini menyangkut 2,6 juta nasabah. Itu 90 persen lebih nasabah adalah pensiunan. Itu guru sebagian besar. Apakah negara tidak bertanggung jawab terhadap itu?" ujar Arya, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Isi konferensi pers tersebut merespon sejumlah pihak yang menolak rencana pemerintah menggelontorkan Rp 22 triliun untuk menangani PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Di antara pihak yang menolak itu tak lain adalah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Koordinator Komite Sosial Ekonomi KAMI Said Didu menyatakan, pihaknya menolak suntikan modal untuk Jiwasraya.
Menurut dia, suntikan modal itu berasal dari uang rakyat dan sebaiknya digunakan untuk kepentingan yang mendesak.
"KAMI menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya," ujar Said dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan Dituntut Seumur Hidup
Pada konferensi pers itu, Arya juga menjawab keraguan beberapa pihak terkait pelaksanaan PMN Jiwasraya.
"Begini, kalau ada pihak yang menolak karena fraud. Pemerintah sudah melakukan sampai ke hukum," tutur Arya.
Bahkan, dengan tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo, menunjukkan, pemerintah secara serius dan kooperatif melakukan penanganan kasus mega korupsi itu.
"Kita harus bertanggung jawab makanya bail in harus dilakukan. Tapi di sisi lain yang fraud diproses hukum. Kecuali tadi enggak ada proses hukum baru dipertanyakan," kata Arya, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV