Kabar Gembira, Jokowi Setujui Gaji PPPK Setara PNS Termasuk Tunjangannya, Berikut Rinciannya
Sosial | 2 Oktober 2020, 14:23 WIBAdapun tunjangan yang diperoleh PPPK rinciannya terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.
Baca Juga: Mata Berkaca-kaca, Kasat Sabhara Blitar Menyatakan Mundur dari Kepolisian
Sedangkann gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, Akhirnya Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV