> >

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Serukan Dukung Buruh Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Politik | 2 Oktober 2020, 11:36 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menghadiri Muktamar XVIII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Univeritas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (3/8/2018). (Sumber: KOMPAS.com/Andi Hartik)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyerukan dukungannya terhadap buruh yang berencana akan mogok nasional untuk menuntut pembatalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Menurut Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, aksi mogok nasional tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

"Mencermati Kaum Buruh Indonesia akan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut," kata Gatot melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Momen Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bersitegang dengan Dandim Jaksel karena Dilarang Masuk TMP

Sebagai bentuk dukungan nyata tersebut, Gatot meminta simpatisan KAMI di seluruh Indonesia untuk bergabung bersama buruh menolak RUU Cipta Kerja.

Termasuk, kata Gatot, semua gerakan masyarakat sipil untuk berkolaborasi bersama menggalang kekuatan.

Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

"KAMI berpendapat bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Gatot mengaku, sejak awal telah menolak RUU Cipta Kerja. Alasannya, karena bisa menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, dan merusak lingkungan.

Baca Juga: KAMI Jadi Tunggangan untuk Nyapres? Ini Jawaban Gatot Nurmantyo

"Juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," kata Gatot.

"RUU ini juga tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing."

Tak hanya itu, Gatot juga menyinggung hasil kajian Komnas HAM yang menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Sebab, RUU tersebut membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berdampak kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonnesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rencana mogok kerja nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Kalau KAMI Jadi Partai Politik, Saya Keluar

Dimulai dari 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020. Mogok kerja nasional berakhir di saat bersamaan sidang paripurna pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Dalam mogok nasional, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di perusahaan," kata Said melalui keterangan resminya pada Senin (28/9/2020).

Menurut Said, mogok kerja nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh, melibatkan ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Adapun sektor usaha yang berpartisipasi antara lain industri kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan, elektronik dan komponen, industri besi dan baja.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Mencemarkan Nama Baik

Kemudian farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU