Napi WN China yang Kabur dari Lapas Tangerang Jadi DPO Polisi
Hukum | 1 Oktober 2020, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Narapidana Cai Changpan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.
Terpidana hukuman mati kasus narkoba ini kabur dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang pada 14 September 2020.
DPO untuk Cai Changpan yang diketahui WN China itu dikeluarkan Polda Metro Jaya. Foto dan ciri-ciri Cai Changpan sudah disebar kepolisian.
Baca Juga: Napi WNA China Kabur, Polisi: 2 Petugas Lapas Akui Tertidur
Dalam selebaran tersebut terdapat peringatan hukuman 2 tahun penjara yang sengaja melepaskan/menolong/melindungi narapidana.
Selain ancaman hukuman, Polda Metro Jaya mencantumkan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yakni 081253178671 agar dapat dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.
"Jadi sudah dimunculkan DPO untuk yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Fakta Baru Napi China Kabur dari Lapas, Cai Changpan Sempat Beli Rokok di Warung Sebelum Menghilang
Cai Changpan kabur dari Lapas 1 Kota Tangerang dengan cara menggali lubang di kamar selnya yang terhubung ke bagian luar Lapas.
Aksi melarikan diri ini bukan pertama kali dilakukan Cai Changpan. Sebelumnya ia pernah kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan pada 24 Januari 2017.
Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama, karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi lari dari tahanan dilakukannya sebelum mendapat vonis hukuman mati dari PN Kota Tangerang.
Baca Juga: Kabur dari Lapas Tangerang, Napi asal China Sempat Pulang ke Rumah
Pada Juli 2020, Cai Changpan mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang. Sampai akhirnya dia kembali kabur pada 14 September 2020 dini hari dan baru diketahui pelariannya setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.
Selain ditetapkan sebagai DPO, Ditjen Pemasyarakatan telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV