Kebakaran Kejagung: Polisi Datangi Bank Minta Cek Saldo Ratusan Juta Milik Cleaning Service
Peristiwa | 1 Oktober 2020, 12:15 WIBSelain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucap Ferdy.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Kebakaran Kejagung Upaya Menggulingkan ST Burhanuddin, Penggantinya Sudah Muncul
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Bareskrim Usut Petugas Kebersihan Mencurigakan Sebelum Kebakaran Kejagung
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV