Sindiran Keras KPK untuk MA yang Diskon Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
Hukum | 1 Oktober 2020, 09:51 WIBKarena itu, Nawawi berharap agar MA segera menyerahkan salinan putusan perkara-perkara yang telah diputus oleh MA.m tersebut.
Diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.
Setelah itu, baru-baru ini Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas dan mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Permohonan PK Anas Urbaningrum Dikabulkan MA, Hukuman Berkurang Jadi 8 Tahun
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV