Sindiran Keras KPK untuk MA yang Diskon Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
Hukum | 1 Oktober 2020, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait langkah Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menyerahkan kepada publik untuk menilai atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Anas Urbaningrum.
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi Pamolango di Jakarta pada Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Anas Urbaningrum Bantah Terima Uang Proyek E-KTP
Nawawi mengatakan, KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, serta tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyusul putusan PK tersebut.
"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan-salinan putusan hukuman koruptor yang didiskon oleh MA.
Dia menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan tersebut adalah cerminan buruknya administrasi peradilan di Tanah Air.
Baca Juga: Jaksa Panggil Anas Urbaningrum di Sidang E-KTP
"Praktik lambatnya KPK memperoleh salinan putusan ini juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan," ucap Nawawi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV