> >

Berkas Sudah Dilimpahkan, Nurhadi dan Menantu Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Hukum | 29 September 2020, 18:31 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Uang tersebut diterima melalui Rezky dari Hiendra yang berperkara perdata hingga ke tingkat Kasasi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2020.

Jadi DPO KPK 

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka acap kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Februari 2020, KPK menetapkan ketiganya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

Tiga bulan pelarian, Nurhadi dan menantunya ditangkap Satgas KPK pada Senin (1/6/2020) lalu.

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim Satgas KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Saat ini KPK masih menyelidiki siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky berdiam. Sementara Hiendra selaku pemberi suap masih diburu KPK.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU