> >

Berkas Sudah Dilimpahkan, Nurhadi dan Menantu Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Hukum | 29 September 2020, 18:31 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyerekt eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kasus tersebut sudah masuk ke tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Terkait Kasus Suap 46 Miliar Rupiah, KPK Geledah Rumah Kerabat Nurhadi

Ali menambahkan dengan pelimpahan ini, maka penahanan Nurhadi dan Rezky menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa ini hingga 18 Oktober 2020 mendatang.

JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor.

"Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," ujar Ali.

Dalam kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Penyidik KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara Diduga Milik Nurhadi

Nurhadi diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU