Ahok Resmi Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baiknya
Peristiwa | 28 September 2020, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Pencabutan laporan tersebut diwakilkan oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya," jelas Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus penghinaan terhadap Ahok ini, polisi telah menetapkan dua perempuan sebagai tersangka, yaitu EJ (47 tahun) dan AS (67 tahun).
Baca Juga: Ahok Laporkan 2 Akun Instagram ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Kedua tersangka kemudian datang menemui Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi untuk minta maaf pada Rabu (23/9/2020).
"Pertimbangannya salah satunya kedua tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi. Selanjutnya mereka juga menuliskan di media sosial mereka bahwa mereka menyesali perbuatannya," jelasnya.
Ramzy mengatakan Ahok telah memaafkan kedua tersangka. Dalam pertemuan itu, EJ dan AS juga disebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan pencabutan laporan itu, kasus pencemaran nama baik yang dialami Ahok oleh KS dan EJ selesai.
"Iya selesai dan berdamai," tutup kuasa hukum Ahok.
Baca Juga: Tersangka KS Minta Maaf, Ahok: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV