Ahok Resmi Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baiknya
Peristiwa | 28 September 2020, 16:03 WIBSebelumnya, akhir Juli 2020 penyidik Polda Metro menciduk AS di rumahnya di daerah Denpasar, Bali. Penghina Ahok itu ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Polisi kemudian menangkap tersangka EJ di Medan, Sumatera Utara. Dia merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers, kelompok simpatisan Veronica Tan, yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Melalui Instagram pribadinya, EJ sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV