Inginkan Uang Lebih, Motif Tersangka Pemerasan Rapid Test di Bandara Soekarno Hatta
Kriminal | 27 September 2020, 23:59 WIBKorban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi non reaktif agar korban bisa tetap bepergian.
Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka. Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali.
Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.
Namun keberadaan EF sempat tidak terlacak karena rumah tinggal tersangka kosong. Pada 25 September 2020, tersangka akhirnya berhasil dibekuk polisi berada di sebuah kos-kosan di Sumatera Utara.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV