Imbas PSBB, Arus Lalu Lintas Jakarta Menurun Signifikan
Peristiwa | 27 September 2020, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua atau PSBB dengan pengetatan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berimbas pada arus lalu lintas di Jakarta.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, arus lalu lintas di Jakarta menurun sebanyak 20 persen dari hari sebelum PSBB dengan pengetatan diberlakukan.
"Selama PSBB ketat itu turun hingga 20 persen," kata Sambodo, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari laman NTMC.
Penurunan terjadi sejak tanggal 14 September hingga saat ini. Diketahui, PSBB dengan pengetatan diberlakukan pada tanggal tersebut.
Menurut Sambodo, penurunan arus lalu linta yang saat ini lengang dibanding hari biasa, bisa disebabkan karena aktivitas perkantoran yang juga menurun.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat PSBB, Lalu Lintas Padat
Seperti diketahui sebagian besar perkantoran kembali menyesuaikan aktivitasnya dengan kebijakan PSBB. Sebagian besar pegawainya bekerja dari rumah atau work from home.
"Mungkin juga karena kantor banyak yang tutup," ucap Sambodo.
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PSBB dengan Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.
"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.
Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.
Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga: PSBB Jakarta Terus Berlanjut, Wagub DKI: APBD DKI Anjlok hingga 40,7 Triliun Rupiah
PSBB Diperpanjang Hingga 11 Oktober
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diperketat selama dua minggu lagi yakni hingga 11 Oktober 2020.
Operasi yustisi pun terus dilakukan petugas untuk memutus penyebaran corona atau Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa mulai tampak ada tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif corona di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat pengetatan PSBB.
Lebih lanjut, Riza Patria juga mengatakan bahwa 12 hari pasca PSBB dilakukan, penambahan jumlah kasus aktif corona berkurang hingga 12 persen dibanding awal bulan September 2020.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV