Jaksa Pinangki Disebut Dapat Perlakuan Khusus Selama di Tahanan, Bisa Olahraga Sesuka Hati
Hukum | 27 September 2020, 06:16 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut-sebut mendapatkan perlakuan khusus selama berada di tahanan.
Seperti diketahui, jaksa Pinangki ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Adapun ihwal perlakuan khusus yang didapat Jaksa Pinangki selama di rutan disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya
Hal itu terlihat dalam sebuah rekaman saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Kamis (24/9/2020).
Menurut Arteria, saat berada di tahanan Jaksa Pinangki diduga bisa berolahraga sesuka hati.
Selain itu, Jaksa Pinangki diduga juga melakukan tindakan semena-mena kepada tahanan lain ketika dirinya hendak berolahraga.
"Pak Jaksa Agung, apakah benar Jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan khusus bisa olahraga?" kata Arteria dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra Pakai HP Jaksa Pinangki, Begini Penjelasan ST Burhanuddin
"Mau olahraga geser-geser perabotan orang di dalam tahanan."
Atas dasar itu, Arteria mengharapakan kepada Jaksa Agung RI agar bisa mengungkap aktor yang bermain di dalam kasus Jaksa Pinangki.
Hal itu demi mencegah nama baik Kejaksaan Agung tercoreng lebih dalam. Namun, Arteria mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengungkapnya.
"Kami juga minta betul siapa pemain siapa aktor-aktor yang main, yang di kejaksaan yang main di Kasus Pinangki," kata Arteria.
Baca Juga: Pinangki Sebut Nama ST Burhanuddin, Jaksa Agung Terlibat atau Tercatut?
"Ini harus hati-hati karena kalau tidak hati-hati bisa membakar institusi, membakar integritas membakar soliditas internal."
Di sisi lain, ia mengaku kecewa ada pihak yang menyeret nama Jaksa Agung dalam pusaran kasus Jaksa Pinangki.
"Saya kecewa kemarin ada nyeret-nyeret nama Jaksa Agung dan juga nyeret-nyeret nama Pak ketua Mahkamah Agung untuk masalah pengurusan fatwa bebasnya Pak Djoko Tjandra," ujarnya.
"Jangan sampai kasus ini ditunggangi oleh kepentingan yang menggeser posisinya Pak Jaksa Agung."
Baca Juga: Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki: Terima Rp 7,4 Miliar, 3 Pasal Berlapis hingga Pemufakatan Jahat
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV