> >

Kemendikbud Umumkan Pembukaan Beasiswa Unggulan 2020

Sosial | 26 September 2020, 15:16 WIB
Beasiswa Unggulan (Sumber: Kemendikbud)

Beasiswa Unggulan memberi kesempatan bagi orang-orang yang bertalenta unggul untuk kuliah S1, S2, dan S3. Kapuslapdik mengapresiasi animo masyarakat yang tinggi untuk mengikuti seleksi ini.

“Mari manfaatkan BU sebagai upaya mempersiapkan SDM unggul di masa depan,” tutup Abdul Kahar.

Beasiswa Unggulan 2020 Ada Penyesuaian

Program Beasiswa Unggulan tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian. Hal ini terkait dengan situasi pandemi COVID-19 yang tengah melanda Indonesia.

Peserta yang diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.

Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memerhatikan unsur kesehatan dan keselamatan. Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini apabila perkembangan COVID-19 masih mengkhawatirkan maka teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual.

“Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Ada juga penyesuaian terkait ketentuan pendanaan. Perubahan kebijakan ini, kata Kahar, perlu dicermati.

Baca Juga: Nadiem Minta Lapor Kepala Sekolah jika Belum Dapat Kuota Internet Kemendikbud: Jangan Khawatir!

Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.

Kedua, penerima BU yang memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 pada program S1 atau kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.

Penerima BU juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama, pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi, berhenti dalam pendidikan, dan mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa Unggulan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU