Nadiem Makarim Beri Paket Data Internet Selama 4 Bulan, Berikut Mekanisme Penyalurannya
Sosial | 25 September 2020, 17:44 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan resmi akan memberikan paket data kuota internet gratis selama 4 bulan.
Paket data tersebut diberikan dari mulai jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA/SMK, sampai Mahasiswa.
Tak hanya peserta didik saja yang akan mendapatkan paket data internet gratis teesebut. Tetapi, guru dan dosen juga akan mendapatkannya.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Bantah Hapus Pelajaran Sejarah di Sekolah: Tidak Mungkin...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pemberian bantuan kuota internet ini diharap dapat membantu akses informasi bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.
Menurut dia, terlaksananya kebijakan ini adalah hasil koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku kepentingan lainnya.
Itu antara lain Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Nadiem mengatakan keterbatasan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi selama PJJ.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Cara Bekerja Kemendikbud Tidak akan Sama Lagi, Apa Maksudnya?
Karena itu, Kemendikbud memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan dengan menganggarkan dana senilai Rp 7,2 triliun.
"Saya bersyukur bantuan kuota data internet dapat terealisasi. Seluruh penerima manfaat yakni siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan," kata Mendikbud pada Jumat (25/9/2020).
Nadiem menjelaskan, bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar hanya bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Nadiem Makarim karena Beri Pulsa ke Siswa: Cerdas Dikit Napa Bikin Kebijakan
Alokasi kuota yang diberikan masing-masing untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan.
Kemudian, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selain iru, seluruh penerima bantuan juga akan mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Nadiem mengatakan, kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Para orang tua siswa pun tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota.
Baca Juga: Belum Dapat Kuota Internet? Nadiem: Bilang ke Kepala Sekolah Ini Nomor Saya yang Benar
Pasalnya, kata Nadiem, mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet akan dilakukan secara bertahap.
Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel.
Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler.
Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.
Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Sekolah, Nadiem Makarim akan Beri Kenaikan Dana BOS pada 2021
Lalu di bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel.
Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
Lalu, segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor tersebut telah terdaftar dan aktif.
Baca Juga: Nadiem Minta Lapor Kepala Sekolah jika Belum Dapat Kuota Internet Kemendikbud: Jangan Khawatir!
“Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh pendidik dan peserta didik akan mendapatkan bantuan," ujarnya.
"Penyaluran bantuan juga dilakukan secara bertahap dan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima."
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV