> >

Begini Cara Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Promosi Cari Pasien

Kriminal | 23 September 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi aborsi (Sumber: Pixabay)

Klinik aborsi ilegal tersebut melayani pasien setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Para pelaku dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.

Penyidik menjerat 10 tersangka dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU