Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soetta, Petugas Rapid Test Jadi Tersangka
Peristiwa | 23 September 2020, 00:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan petugas kesehatan rapid test, berinisial E, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang sebagai tersangka.
Namun penetapan status tersangka ini tidak terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya. Melainkan dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukannya terhadap korban yang sama.
Penetapan status tersangka ini dikeluarkan setelah penyidik Polres Bandara Soetta menerima laporan resmi dari korban berinisial L.
"Berdasarkan keterangan yang sudah diperoleh dari saudari L, besar kemungkinan saudara E telah melakukan penipuan. Karena jumlah yang dibayarkan (untuk rapid test) tidak sesuai. Sehingga kepada saudara E kita tetapkan sebagai tersangka terkait penipuan atau pemerasan terhadap saudari L," kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra saat ditemui Kompas TV, Selasa (22/9/2020).
Dengan penetapan ini, Polres Bandara Soetta segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap yang direncanakan besok, Rabu (23/9/2020).
"Akan kita layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kita harapkan yang bersangkutan datang dan koperatif kepada penyidik."
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Khawatir ke Jakarta
Seperti diketahui, Polres Bandara Soetta melakukan jemput bola terhadap L untuk melakukan pelaporan terkait kasus yang dialaminya.
Penyidik mendatangi L yang berdomisili dan bekerja di Bali untuk bersedia membuat laporan.
Perlakuan jemput bola ini dilakukan Polres Bandara Soetta setelah L, dalam komunikasinya dengan penyidik, mengaku khawatir dengan dirinya untuk datang ke Jakarta dan menginjakkan kaki di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dari hasil pertemuan penyidik dengan saudari L, saudari L telah resmi membuat laporan terkait apa yang telah dialaminya. Kemudian saudari L sudah diambil keterangannya, terkait perlakuan tidak senonoh dan dugaan pemerasan petugas rapid test tersebut," tutur Adi.
Masih Perlu Bukti untuk Kasus Pelecehan Seksual
Polres Bandara Soetta memutuskan untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan petugas kesehatan E terhadap penumpang pesawat L, pada 13 September lalu.
Menurut Adi, pihaknya mendahulukan kasus dugaan pemerasan dan penipuan ini karena bukti-bukti dan keterangan telah ada.
Sementara untuk kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan E terhadap L, Polres Bandara Soetta masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
"Dengan tambahan saksi dan bukti lainnya, Polres Bandara Soetta akan berupaya mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh L," katanya.
Baca Juga: Kimia Farma Akan Bawa Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soetta ke Ranah Hukum
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
Seorang penumpang pesawat mengaku mengalami pelecehan seksual saat melakukan prosedur rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Pelecehan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertugas untuk menangani rapid test para calon penumpang pesawat.
Adalah seorang wanita yang berinisial LHI mengungkap pelecehan seksual tersebut di akun media sosial miliknya, @listongs, Jumat (18/9/2020).
Semua berawal ketika LHI tidak lolos rapid test yang diwajibkan otoritas Bandara Soetta. Setelah hasil rapid test yang reaktif, seorang tenaga kesehatan, sebelumnya diduga dokter, menghampiri LHI.
Tenaga kesehatan tersebut menawarinya tes ulang, dan akan diganti datanya jika LHI mau. Pada awalnya, LHI menolak, namun tenaga kesehatan itu memaksa.
"Tapi, si dokternya malah terkesan 'maksa' biar aku tetap terbang ke Nias. Katanya 'enggak apa-apa mbak, terbang saja, mbak enggak apa-apa kok sebenarnya, enggak bakal nulari ke orang-orang di sana. Kalau mau tetap berangkat, ini saya rapid lagi, bayar saja Rp150 ribu lagi buat test ulangnya," tutur LHI dalam unggahannya.
Selesai melakukan rapid test ulang sesuai apa yang dijanjikan, LHI yang akan ke gerbang keberangkatan dihampiri oleh tenaga kesehatan tersebut. Dia meminta imbalan karena telah berjasa.
Setelah tawar menawar, LHI pun membayar dengan transfer sejumlah Rp1,4 juta. Namun, tidak cukup itu. Tenaga kesehatan tersebut melakukan pelecehan seksual.
"Di situ si dokter masih ngikutin aku sampai departure gate, aku cuma bisa diam mematung. Takut, hancur, sedih, semua perasaan jadi satu. Benar-benar enggak bisa ngapa-ngapain, jangankan untuk minta pertolongan, untuk menghindar/melawan saja enggak bisa," tuturnya.
Dalam unggahannya, LHI juga menyertakan identitas tenaga kesehatan yang ketahui dari mutasi transfer yang dilakukannya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV