Mahfud MD Ingatkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Bisa Kena Pidana
Politik | 22 September 2020, 22:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan akan ada hukuman pidana kepada peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.
Langkah ini sebagai tindakan akhir jika peserta Pilkada 2020 berulang kali melangar porotokol kesehatan.
Menurut Mahfud, dalam tahapan Pilkada 2020 ini, Polri didukung TNI, Satpol PP dan Pemda akan melakukan penekatan disiplin dan hukum sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Baca Juga: 46 Warga Jakarta Kena Sanksi Kerja Sosial dan Denda Rp 250.000 Saat Lupa Pakai Masker
Polri telah diperintahkan untuk menegakkan protokol kesehatan di Pilkada 2020 agar kekhawatiran munculnya klaster Pilkada tidak terjadi.
"Disitu (Makluma Kapolri) ada perintah penegakan hukum. Pidana juga kalau terpaksa dilakukan. Dasar hukum pidananya banyak ada KUHP, UU Karantina Kesehatan, UU Wabah Penyakit menular dan sebagainya," ujar Mahfud saat rapat virtual bersama Mendagri dan para Sekjen Partai Politik, Selasa (22/9/2020).
Mahfud menjelaskan selain meningkatkan disiplin dan penegakan hukum, pemerintah mendorong adanya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Salah satu yang diminta yakni pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung melebihi jumlah tertentu.
Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Keselamatan Rakyat atau Kepentingan Politik?
Pemerintah juga meminta agar kampanye bisa lebih banyak dilakulan secara daring, kemudian harus disiplin menggunalan makser, cuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, jaga jarak dan sebagainya.
"Ini tanggung jawab kita semua, kontestan, partai. Kalau kita semua berkomitmen aparat penegak hukum lebih mudah bekerja," ujar Mahfud.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV