Diperiksa Sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Aset Suap Milik Nurhadi dan Menantunya
Hukum | 22 September 2020, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aset yang dimiliki Nurhadi, beserta menantunya Rezky Herbiyono, tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penelusuran aset ini dilakukan saat pemeriksaan Nurhadi sebagai tersangka, Selasa (22/9/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan saat pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi sejumlah aset yang diterima Nurhadi maupun menantunya terkait suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap 46 Miliar Rupiah, KPK Geledah Rumah Kerabat Nurhadi
Ali memastikan penelusuran terhadap aset hasil suap yang diterima kedua tersangka terus dilakukan oleh penyidik.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," ujar Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK giat melacak keberadaan aset-aset yang diduga dimiliki oleh Nurhadi.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita lahan kebun sawit di Padang Lawas yang diduga berkaitan dengan kasus Nurhadi.
Baca Juga: Dua Hakim Mahkamah Agung Terseret Kasus Nurhadi
Penyidik juga menyita aset Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Agustus 2020 lalu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersanka yakni Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Baca Juga: Sebut KPK Kerja Serius, Mahfud MD Punya 2 Catatan Penangkapan Nurhadi
Menurut pihak KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV