> >

Ini Permintaan Pemerintah Pada Partai Politik Demi Cegah Klaster Pilkada

Politik | 22 September 2020, 18:57 WIB
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Sikap pemerintah juga telah disampaikan di DPR dalam rapat antara Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. 

Hasil keputusan rapat yakni Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Dengan salah satu pertimbangannya yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta: Pilkada 2020 Tidak Menunjukkan Rasa Empati Terhadap Korban Covid-19

Dengan merubah Peraturan KPU 10/2020 yang antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, menimbulkan kerumunan, rapat umum yang langsung dan melebihi jumlah tertentu juga akan ada revisi PKPU4/2017. 
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU