Ini Permintaan Pemerintah Pada Partai Politik Demi Cegah Klaster Pilkada
Politik | 22 September 2020, 18:57 WIBSikap pemerintah juga telah disampaikan di DPR dalam rapat antara Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Hasil keputusan rapat yakni Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Dengan salah satu pertimbangannya yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta: Pilkada 2020 Tidak Menunjukkan Rasa Empati Terhadap Korban Covid-19
Dengan merubah Peraturan KPU 10/2020 yang antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, menimbulkan kerumunan, rapat umum yang langsung dan melebihi jumlah tertentu juga akan ada revisi PKPU4/2017.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV