Rapat Bersama Sekjen Parpol, Mahfud Tegaskan Kembali Pilkada 2020 Tidak Perlu Ditunda
Politik | 22 September 2020, 14:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kembali sikap pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Penagasan ini dijelaskan Mahfud saat rapat virtual bersama para Sekjen dan Wakil Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).
Mahfud menyatakan Presiden Joko Widodo berpendapat Pilkada 2020 tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak akan Menunda Pilkada 2020, Apa Alasannya?
Pendapat presiden ini Jokowi tersebut juga sudah disalurkan melalui menteri dalam negeri untuk disampaikan dalam rapat di DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pada Senin (21/9/2020).
Mahfud menjelaskan ada empat alasan Presiden Jokowi untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020.
Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat dalam memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam UU dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika Pilkada 2020 ditunda, misalnya sampai selesainya Covid-19. Maka hal tersebut tidak memberi kepastian sebab tidak ada satupun orang atau kementerian/lembaga yang menjamin kapan pandemi Covid-19 berakhir.
Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta: Pilkada 2020 Tidak Menunjukkan Rasa Empati Terhadap Korban Covid-19
"Di negara yang serangan Covid-nya lebih besar seperti Amerika Serikat sekalipun pemilu juga tidak ditunda dan di berbagai negara sudah berlangsung pemulu dan tidak ditunda," ujar Mahfud.
Ketiga, pemerintah tidak menginginkan sebanyak 270 daerah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan.
Pertimbangan ini mengingat Plt tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
Di sisi lain, pemerintah menginginkan kebijakan strategis dapat dilaksanakan oleh kepala daerah dalam penanggulangan dampak Covid-19.
Baca Juga: Maklumat Kapolri: Dilarang Menggelar Konvoi Massa Pilkada 2020
Kebjakan startegis yang dimaksud berimplikasi pada pengerakan birokrasi dan sumber daya lain, seperti dana serta pengambilan keputusan.
"Oleh karena itu akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan kita di 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas," ujar Mahfud.
Alasan terakhir, pemerintah sudah melakukan penundaan pada Pilkada yang rencana awal berlangsung pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Hal ini, sambung Mahfud, sekaligus menjawab masyarakat yang menginginkan Pilkada 2020 ditunda.
Baca Juga: Soal Pilkada tengah Pandemi, JK: Penundaan Tidak akan Ganggu Jalannya Pemerintahan
Mahfud menegaskan agar Pilkada 2020 dapat berjalan lancar dan kekhawatiran kelompok atau masyarkakat adanya klaster pilkada tidak terjadi, maka perlu adanya komitmen bersama baik dari partai politik, penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.
"Bagaimana punya komitmen bersama untuk melakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," ujar Mahfud.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV