> >

Jurnalisnya Jadi Korban Kasus Doxing, Liputan6.com bersama LBH Pers Laporkan Pelaku ke Polisi

Kriminal | 21 September 2020, 14:57 WIB
Foto sebagai ilustrasi salah satu aktivitas kejahatan digital atau siber (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Presiden Jokowi: TNI-Polri Harus Adaptif Hadapi Kejahatan Siber

Ade menambahkan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan dokumen elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” katanya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, pelaporan ke pihak kepolisian
dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia.

Faktanya, menurut Irna, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

"Pelaporan ke polisi pun dilakukan dengan menyertakan sejumlah bukti," kata Irna, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU