> >

Jurnalisnya Jadi Korban Kasus Doxing, Liputan6.com bersama LBH Pers Laporkan Pelaku ke Polisi

Kriminal | 21 September 2020, 14:57 WIB
Foto sebagai ilustrasi salah satu aktivitas kejahatan digital atau siber (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Liputan6.com melaporkan dugaan kejahatan digital terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020).

"Kejahatan digital yang dialami jurnalis cek fakta Liputan6.com berupa serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Digitalisasi Solusi Bagi koperasi Bertahan Di Masa Pandemi

Menurut Ade, laporan Liputan6.com yang telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ itu berawal dari artikel cek fakfa tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020.

Sehari kemudian, pelaku melancarkan serangan dengan mempubikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram.

"Foto pribadi Jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendeskreditkan korban," tutur Ade.

Kemudian, pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto
Liputan6.com.

Ade mengatakan, pelaku mengubahnya untuk melancarkan serangan pada korban dan pada instusi media serta para jurnalis secara keseluruhan.

“Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” kata Ade, menegaskan.

“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” imbuhnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU