> >

KPU Sebut Pilkada 2020 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Pilkada serentak | 21 September 2020, 14:31 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

"Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan. Apalagi peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 itu kan masih berlaku," ujar Raka.

Meski belum ada rencana untuk kembali menunda Pilkada, kata

Raka menyebut, para pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang aturan yang efektif mencegah penyebaran Covid-19 di gelaran ini.

Terkait dengan banyaknya pihak yang meminta Pilkada ditunda, KPU menyampaikan ucapan terima kasih dan menampung permintaan tersebut sebagai usulan dan saran.

"Kami berterima kasih atas berbagai usul saran dan masukan masyarakat, karena itu tentu kan maksudnya baik ya, bagaimana kemudian ada solusi terbaik," tutur Raka.

"Tapi kemudian sekali lagi, kalau kita bicara aspek hukumnya, mekanismenya sudah diatur di dalam UU 6/2020, kecuali nanti ada keputusan baru," kata dia.

Diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19. Pilkada digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 20 September: Tambah 3.989 Kasus, Total 244.676 Positif

Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19. Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan. 

Rencananya, hari pemungutan suara Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang mendesak agar Pilkada ditunda. Desakan itu datang dari para pegiat pemilu hingga organisasi masyarakat.

#Pilkada #KPU #Corona

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU