KPU Sebut Pilkada 2020 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Pilkada serentak | 21 September 2020, 14:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah dan DPR belum berencana menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pilkada, kata Raka, akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Saat Pandemi Ini Ditunda Karena Keselamatan Masyarakat Lebih Utama
"Belum, belum. Sampai hari ini sejauh yang saya ketahui belum (ada rencana penundaan Pilkada," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Raka mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 memang membuka opsi penundaan Pilkada kembali.
Namun, penundaan ini tidak dapat diambil secara sepihak oleh KPU, melainkan harus menjadi kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR.
Pasal 201 Ayat (2) UU 6/2020 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
Baca Juga: Jubir Presiden Pastikan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Tetap Sesuai Jadwal
Sementara Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV