Jubir Presiden Pastikan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Tetap Sesuai Jadwal
Pilkada serentak | 21 September 2020, 12:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Presiden Republik Indonesia M.Fadjroel Rachman menanggapi sejumlah pihak yang mendesak pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda.
Menurut Fadjroel, penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal yakni tanggal 9 Desember 2020.
Baca Juga: PBNU dan Jusuf Kalla Sarankan KPU Tunda Pilkada
"Hal ini demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Fadjroel, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Senin (21/9/2020).
Menurut Fadjroel, menegaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.
"Karena tidak ada satu negara pun tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Untuk itu, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," kata Jokowi, menegaskan, sebagaimana disampaikan Fadjroel.
Fadjroel melanjutkan, Pilkada di masa pandemi bukan mustahil.
Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020 di Indonesia Jika Perparah Kasus Covid-19
Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.
"Tentu dengan tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegas Fadjroel.
Dengan demikian, kata Fadjroel, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Fadjroel mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Tanggapi Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Stafsus Sebut Jokowi Sedang Bahas Rancangan Perppu Pilkada
"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Fadjreol.
Tak terkecuali, sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional.
Termasuk negara yang menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV