> >

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Siap Disalurkan Besok!

Sosial | 21 September 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist). 

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," terang Menaker Ida.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU