> >

AIMAN - Polisi Coba Hidupkan Pam Swakarsa Lagi, Ada Apa?

Aiman | 21 September 2020, 10:53 WIB
Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bak petir menggelegar, muncul istilah yang sama, layaknya hantu yang mengingatkan pada tragedi Semanggi 1 dan 2. Terjadi peristiwa yang tak layak dilupakan sejarah. Kasus yang menewaskan 28 warga sipil dan melukai lebih dari 300 korban lainnya.

Setidaknya inilah data yang berhasil dihimpun kala itu, salah satunya oleh sejumlah peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) seperti Amnesty Internasional.

Kini, istilah Pam Swakarsa, akan dibentuk kembali melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 tahun 2020, yang sudah ditanda tangani Kapolri, Jenderal Polisi Idham Aziz pada 5 Agustus 2020 lalu.

Pasukan Satpam, Satkamling, dan Preman

Isunya mencuat, karena baru muncul informasinya ke publik. Ada sejumlah catatan yang jadi perhatian. Diantaranya adalah, bentuk baru Pam Swakarsa, yang terdiri atas Petugas Satuan Pengaman Satpam dan lingkup masyarakat yang disebut dengan Satuan Keamanan Lingkungan, Satkamling.

Pada Satpam akan diberlakukan seragam yang nyaris identik dengan seragam Polri dengan identitas tanda Pangkat yang melekat. Ada sembilan tanda pangkat yang berbeda pada tiap golongan, 3 untuk Pelaksana, 3 untuk Supervisor, 3 untuk Manajer.

Sementara pada Satkamling  akan dirangkul dari sejumlah perkumpulan masyarakat. Termasuk dari kelompok adat, di Bali misalnya ada Pecalang, atau dari perkumpulan masyarakat lainnya. Yang tak kalah mencuri perhatian adalah, saat Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono menyebutkan bahwa pimpinan informal termasuk Preman, akan diikutkan dalam pengamanan, terkait kondisi saat ini untuk penertiban protokol kesehatan Covid-19.

"Contohnya kluster pasar, disitu kan ada jeger-jeger-nya di pasar, kita jadikan penegak disiplin. Tetapi diarahkan oleh TNI-Polri dengan cara-cara yang humanis."  kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin 14 September 2020, lalu.

"Ada pasar-pasar tradisional, realitasnya di masyarakat kita pasar tradisional itu tidak ada pimpinannya. Realitasnya mungkin menyebut kepala keamanan, mandor, jeger, preman. Mereka ini kan tiap hari di sana, bukan kita merekrut preman, itu yang keliru. Tetapi kita merangkul mereka, pimpinan-pimpinan informal yang ada di komunitas itu untuk bersama-sama kita membangun suatu kesadaran kolektif untuk mematuhi protokol Covid-19." Sambung Komjen Gatot.

Rencana akan merangkul Preman dan juga pembentukan kembali Pam Swakarsa, langsung memunculkan Pro dan Kontra.

Luka Tragedi Pam Swakarsa Reformasi 98-99

Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan pandangannya melalui rekaman yang dibagikan KontraS.

"Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan undang-undang terkait Pam Swakarsa ini, bahwa pertama, hal ini menunjukkan bahwa kepolisian sudah gagal dalam menangani pandemi seperti ini karena dari awal pemerintah telah mengerahkan pendekatan keamanan dalam masa pandemi ini. Kedua, pembentukan Pam Swakarsa ini akan melegitimasi kesewenang-wenangan lainnya dan juga konflik horizontal yang sebenarnya akan menimbulkan ketakutan di masyarakat." ungkap Fatia, pada Sabtu, 12 September 2020, lalu.

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU