Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Penemuan 5 Jenazah Dalam Freezer Kapal SP3
Hukum | 19 September 2020, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana terkait ditemukannya lima jenazah ABK yang disimpan di ruang pendingin kapal ikan KM Starindo Jaya Maju VI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari hasil gelar perkara, lima ABK tersebut murni meninggal akibat unsur minuman keras oplosan.
Hal ini juga dikuatkan dari hasil otopsi, serta pemeriksaan saksi, termasuk nakoda kapal dan ABK lainnya.
Baca Juga: Detik-detik Evakuasi Jenazah ABK di Dalam Freezer Kapal Ikan
“Mereka yang mengoplos mereka juga yang minum, mereka juga yang menjadi korban,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/9/2020).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan karena kasus ini murni perbuatan lima ABK tersebut maka penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penyidik juga mengizinkan keluarga membawa jenazah untuk dimakamkan.
“Jadi tidak ada tersangka. Hasil gelar perkara pelaku ke lima orang tersebut, korbannya juga lima orang itu sehingga kasus di SP3,” ujar Yusri.
Baca Juga: Hasil Visum Jenazah ABK di Mesin Pendingin Kapal Ikan Starindo Jaya Maju
Penemuan lima jenazah ABK di ruang pendingin bermula saat Polres Kepulauan Seribu mengelar operasi Yustisi dan patroli rutin pada Kamis (17/9/2020).
Polisi melihat kapal tersebut mengangkut puluhan awak. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 polisi menegur nakoda kapal agar tidak terlalu banyak mengangkut awak.
Pemeriksaan dokumen pun dilakukan dan ditemukan kejanggalan yakni jumlah awak dalam kapal tidak sesuai dengan manifest.
Saat melakukan pemeriksaan, nakoda mengakui ada lima ABK yang meninggal saat kapal ingin pulang setelah melaut selama dua bulan di Samudera Hindia.
Baca Juga: Berawal dari Operasi Yustisi, Polisi Temukan 5 Jenazah ABK di Freezer Kapal
Jenazah disimpan terpaksa di ruang pendingin selama 12 hari untuk di bawa ke darat.
Adapun Kelima ABK yang meninggal dunia itu masing-masing bernama Putra Enggal Pradana (19), Khoirul Mutaqqin (24), M Zulkarnaen (24), Mohammad Son Haji (27), serta Miftakhul Huda (21).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV