> >

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Penemuan 5 Jenazah Dalam Freezer Kapal SP3

Hukum | 19 September 2020, 22:37 WIB
Polisi menemukan 5 jenazah ABK yang disimpan di ruang pendingin untuk menyimpan ikan tangkapan. Penemuan ini terjadi saat operasi yustisi di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Kamis (17/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana terkait ditemukannya lima jenazah ABK yang disimpan di ruang pendingin kapal ikan KM Starindo Jaya Maju VI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari hasil gelar perkara, lima ABK tersebut murni meninggal akibat unsur minuman keras oplosan.

Hal ini juga dikuatkan dari hasil otopsi, serta pemeriksaan saksi, termasuk nakoda kapal dan ABK lainnya.

Baca Juga: Detik-detik Evakuasi Jenazah ABK di Dalam Freezer Kapal Ikan

“Mereka yang mengoplos mereka juga yang minum, mereka juga yang menjadi korban,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/9/2020).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan karena kasus ini murni perbuatan lima ABK tersebut maka penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penyidik juga mengizinkan keluarga membawa jenazah untuk dimakamkan.

“Jadi tidak ada tersangka. Hasil gelar perkara pelaku ke lima orang tersebut, korbannya juga lima orang itu sehingga kasus di SP3,” ujar Yusri.

Baca Juga: Hasil Visum Jenazah ABK di Mesin Pendingin Kapal Ikan Starindo Jaya Maju

Penemuan lima jenazah ABK di ruang pendingin bermula saat Polres Kepulauan Seribu mengelar operasi Yustisi dan patroli rutin pada Kamis (17/9/2020).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU