Senin Depan Penyidik Bareskrim Periksa 12 Orang Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Hukum | 19 September 2020, 20:57 WIBArgo mengatakan, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran dapat dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV