> >

Senin Depan Penyidik Bareskrim Periksa 12 Orang Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Hukum | 19 September 2020, 20:57 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA)

Argo mengatakan, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran dapat dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU