Kabar Gembira, Guru Honorer Juga Akan Dapat Subsidi Gaji
Politik | 19 September 2020, 12:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah memberikan bantuan berupa subsidi untuk karyawan swasta dan pegawai honorer, kini pemerintah akan mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada guru honorer yang berjumlah 1,8 juta tersebut. Skema bantuan kepada guru honorer direncanakan tidak jauh berbeda dengan skema subsidi gaji kepada karyawan swasta bergaji kurang dari Rp5 juta yang telah disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Namun untuk guru honorer, pemerintah akan melaksanakannya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan yang sama dengan subsidi gaji," ujar Airlangga.
Jika skema disamakan dengan skema subsidi gaji untuk karyawan swasta, berarti guru honorer juga akan menerima Rp600 ribu per bulan yang akan dibayarkan sekaligus selama empat bulan.
Sehingga subsidi gaji yang akan didapatkan guru honorer sebesar Rp2,4 juta.
Namun masih harus ditanyakan lebih lanjut, apakah guru honorer ini sama dengan pegawai honorer non-ASN yang telah mendapatkan subsidi bersama dengan karyawan swasta.
Baca Juga: 1,7 Juta Nomor Rekening Dicoret dari Daftar Penerima Subsidi Gaji, Cek Lagi Syaratnya
Diketahui, pegawai honorer sudah ada yang mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program subsidi gaji. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek. Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.
Adapun secara keseluruhan hingga 14 September 2020, program subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp7 Triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp37,87 Triliun. Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.
Pemerintah Target Seluruh Tenaga Honorer Dapat BLT
Pemerintah terus menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19) lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Salah satu penerima BLT adalah para tenaga honorer.
Sejauh ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah meminta para pembantunya untuk segera mengkaji pencairan BLT untuk honorer tersebut.
Baca Juga: Guru Honorer Tagih Janji Kucuran Bantuan Dana Bos
Subsidi gaji sebelumnya didapatkan para pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, BLT pegawai honorer tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk bagaimana skema penyalurannya.
"Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk para guru honorer, yang terdampak pandemi. Sejauh ini, baru ada tenaga honorer yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima bantuan pemerintah tersebut.
"Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan. Karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah dapat bantuan melalui data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer," jelas dia.
Padahal, kata Airlangga, banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga otomatis tak masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp600.000.
"Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya (BLT tenaga honorer)," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV