Kemenag Ganti Sertifikat Penceramah Berganti Jadi Penguatan Kompetensi Penceramah Agama
Agama | 18 September 2020, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah terjadinya polemik sertifikat penceramah, Kementerian Agama mengganti program tersebut menjadi Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.
Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama dirilis Kementerian Agama pada hari ini, Jumat (18/9/2020).
"Berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini namanya adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, dikutip dari laman Kementerian Agama.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Janji Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Bisa Dakwah, Tak Ada Larangan
Penggantian program penceramah atau dai bersertifikat menjadi Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, kata Zainut, untuk menghindari polemik yang berkembang beberapa waktu lalu.
"Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," tegas Wamenag.
Program yang Menyasar Semua Agama
Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, menurut Wamenag Zainut Tauhid, bersifat sukarela dan menyasar penceramah dari enam agama di Indonesia.
Program ini pun terbuka untuk diikuti oleh organisasi keagamaan yang ada di Indonesia.
“Kami terus membuka diri agar seluruh lembaga atau ormas agama dapat terlibat dalam program ini,” kata Zainut.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV