Copot Masker Saat Sendiri di Mobil Kena Denda, Pergub Anies Dinilai Berlebihan
Update corona | 18 September 2020, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah pihak mengkritik Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Pergub Anies tersebut terlalu berlebihan.
Karena itu, dirinya melayangkan kritik terhadap Pergub tersebut, sekaligus menanggapi viralnya seorang warga yang didenda saat mengemudi mobil seorang diri sembari menggunakan masker hanya sampai dagu.
Baca Juga: Viral! Wanita Kena Razia Masker Saat Sendirian di Mobil, Ini Aturannya
Menurut Gembong, pemberian sanksi bagi warga yang sendirian di mobil tapi tidak bermasker atau menggunakan masker hanya sampai di dagu itu berlebihan.
"Enggak perlulah (didenda) kalau dalam mobil sendirian. Kalaupun yang bersangkutan positif (Cobid-19), tidak ada yang ditulari," kata Gembong di Jakarta pada Jumat (18/9/2020).
Gembong menilai, dengan memakai masker itu saja, warga sudah menunjukkan ketaatannya dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Mungkin saat masker diturunkan, yang bersangkutan sedang terganggu pernapasannya," ucap Gembong.
Baca Juga: 19 Warga Bogor Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Didenda Rp 50.000 hingga Dihukum Push Up
Lebih lanjut, Gembong mengatakan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 semestinya diatur lewat peraturan daerah atau Perda, bukan Pergub.
Sebab, kata dia, kedudukan Pergub lemah dalam pemberian sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Adapun yg berhak memberikan sanksi denda yaitu Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani meminta Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dikaji lagi lebih mendalam.
"Banyak beredar di sosial media, ada yang lepas masker untuk minum, kena sanksi. Sekarang karena maskernya sedagu, disanksi juga. Saya harap isi pergub tersebut perlu dikaji lebih mendalam lagi, ujar Zita.
Baca Juga: Razia Masker, Pelanggar Mulai Dikenakan Denda 100 Ribu Rupiah
Zita menjelaskan isi Pergub tersebut hanya menegaskan bahwa siapapun yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi tanpa ada pengecualian-pengcualian yang lain.
Menurutnya, tak sedikit warga yang beranggapan saat dalam keadaan sendiri, tak ada masalah meski tidak menggunakan masker. Terlebih ketika di dalam mobil.
Oleh karena itu, kata Zita, aturan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 harus diperjelas.
Sebab, banyak warga yang beranggapan ketika sedang sendiri menggunakan mobil pribadi, maka sah-sah saja tanpa menggunakan masker.
Baca Juga: Pro Kontra Tilang Masker di Dalam Mobil Saat PSBB - ROSI (Bag 1)
"Itu sebabnya, hal-hal seperti inilah yang harus diperjelas, agar Satpol PP tidak bertindak atas kreatifitasnya sendiri," kata Zita.
Sebelumnya, seorang wanita mengaku dikenai sanksi hanya karena menurunkan masker sabatas dagu. Padahal, dia sedang menyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya
"Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengap terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko," kata wanita bernama Evani Jesslyn.
"Malah ini (di posko) sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua."
Baca Juga: Mengapa Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL?
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV